PPNyang harus disetor = 10% x 20% x Rp.15.000.000,00 Faktur Pajak Standar pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti. yaitu balas jasa atas sewa ruangan dalam keadaan kosong yang dapat ditagih dimuka (pada awal penghunian) atau dibelakang, sesuai ContohPenghitungan PPN Kurang Bayar 1.1. Pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 diketahui informasi sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar Rp1.000.000,00. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama Nihil. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp700.000,00.
PenghitunganPPN kurang/lebih bayar : Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri : Rp 0,00: Dikurangi : - PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama: Rp 0,00 - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan: Rp 0,00 - Dibayar dengan NPWP sendiri: Rp 0,00 - Lain-lain: Rp 0,00: Jumlah: Rp 0,00: Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan: Rp 0,00
Fungsiyang Terkait Fungsi yang terkait dalam sistem penerimaan kas dari penjualan kredit adalah: Fungsi Penjualan. Dalam transaksi penerimaan kas dari penjualan tunai, fungsi ini bertanggung jawab untuk menerima order dari pembeli, mengisi faktur penjualan tunai, dan menyerahkan faktur tersebut kepada pembeli untuk kepentingan pembayaran harga barang ke fungsi kas, fungsi ini berada di tangan
2 memungut pajak yang terutang 3. menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang 4. melaporkan penghitungan pajak Dasar Pemungutan PPh Pasal 22 diatur dalam Pasal 22 UU PPh.
PPNdan PPnbm. 1. Fransiskus J.S, Ak., CA. 2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan, dengan membuat Faktur Pajak. PPN yang tercantumdalam Faktur Pajak tersebutmerupakan Pajak Keluaran (Out Put Tax) bagi PKP Penjual BKP Mungkinada yang bertanya-tanya, kenapa tidak tulis aja di bagian huruf B. PPN disetor dimuka dalam masa pajak yang sama sebesar 1.000.000,-Percayalah, gw udah coba lakuin tapi nanti, kita gak bisa contreng di huruf H. PPN Lebih bayar pada _ diminta untuk _ 3.1 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. zYuvN6.
  • hxb33sdk9u.pages.dev/108
  • hxb33sdk9u.pages.dev/218
  • hxb33sdk9u.pages.dev/230
  • hxb33sdk9u.pages.dev/246
  • hxb33sdk9u.pages.dev/241
  • hxb33sdk9u.pages.dev/127
  • hxb33sdk9u.pages.dev/121
  • hxb33sdk9u.pages.dev/112
  • hxb33sdk9u.pages.dev/273
  • ppn disetor dimuka dalam masa pajak yang sama