Selain menggunakan ketiga aplikasi di atas, cara perpanjang STNK online juga bisa dilakukan menggunakan E-Samsat. Program ini adalah pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut tata cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dikutip dari laman digitalkorlantas.id: - Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore - Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS. - Masukkan kode OTP
luTjd.